Aceh Raih Peringkat Dua Keterbukaan Informasi Publik

PPID Aceh Tamiang | Sabtu, 13 Desember 2014

Aceh meraih peringkat dua Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2014. Penghargaan diserahkan  Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Gubernur dr. Zaini Abdullah,  di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/12).

"Alhamdulillah, Aceh kali ini naik peringkat. Tahun lalu Aceh peringkat tiga. Ini artinya keterbukaan informasi publik sudah semakin baik," kata gubernur Zaini Abdullah kepada Serambi, seusai menerima penghargaan.

Gubernur bertekad,  di masa mendatang, pelayanan publik di Aceh harus lebih baik lagi. "Kita bertekad dari tahun ke tahun pelayanan informasi publik  di Aceh harus lebih baik," ujar  gubernur.

Dalam Keterbukaan Informasi Publik kali ini,  Aceh  mengumpulkan nilai 93,2. Peringkat pertama diraih Nusa Tenggara Barat dengan nilai  98 dan  peringkat tiga Kalimantam Timur dengan nilai 91.

Kepala Pelaksana Harian  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh,  DR. Ir.Sanasi, MM,  menjelaskan,  penghargaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Untuk Pemerintah Aceh pelaksana utama undang-undang ini adalah   PPID Utama Aceh yangb bertempat di Gedung Seuramo Informasi Aceh,  Dishubkomintel Aceh," kata Sanasi.

Ditambahkan, di masa mendatang SKPA dan seluruh pejabat publik di Aceh tidak "cuek" dan serius untuk meningkatkan pelayanan informasi publik. "Kendala selama ini, kurangnya koordinasi antar SKPA sebagai bagian dari PPD Utama.  Kita juga terhambat oleh sarana dan prasarana serta terbatasnya anggaran untuk melaksanakan program baik di level propinsi maupun  kabupaten/kota," kata Sanasi.

Gubernur pada saat menerima penghargaan didampingi Afrizal Tjoetra, Ketua Komisi Informasi Aceh, dan Lizadayani, Komisioner KIA, dan Asriani, S.Sos, Koordinator Pelayanan PPID Aceh serta Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, DR. Mahyuzar.

(Sumber: tribunnews.com)