Aceh Raih Peringkat Tiga Keterbukaan Informasi Publik
PPID Aceh Tamiang | Kamis, 12 Desember 2013
Aceh Raih Peringkat Tiga Keterbukaan Informasi Publik
12 Desember 2013
(Seuramoe-Newsroom). Provinsi Aceh menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (Award KIP) yang diberikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono di Istana Wakil Presiden, Kamis, 12/12. Pemeringkatan yang di lakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI dilakukan setiap tahun, pada Tahun 2012 yang lalu Aceh berada di posisi 13 namun tahun ini Aceh secara mengejutkan berada di posisi tiga.
Dalam penganugrahan penghargaan tersebut, Provinsi Aceh diwakili oleh Ir. Sanasi , selaku Ketua Pelaksana Harian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh. Sedangkan Kalimantan Timur dan Jawa Timur yang meraih peringkat 1 dan 2 langsung diterima oleh Gubernur masing-masing. Berikut 10 besar peraih penghargaan Keterbukaan Informasi Bagi Publik, di posisi pertama di raih oleh Kalimantan Timur dengan nilai 56,832, Jawa Timur peringkat 2 dengan nilai 52,442, Aceh peringkat 3 dengan nilai 52,004, di ikuti DI. Yogya di peringkat 4, Banten di posisi 5, NTB posisi 6, Kalimantan Tengah peringkat 7, Kepulauan Riau posisi 8, Jawa Barat peringkat 9 dan Riau di posisi 10.
“ Semula Award itu akan diterima oleh Gubernur Aceh, Berhubung Gubernur Aceh dan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Informasi dan Telematika Aceh berhalangan hadir, maka Ir. Sanasi yang sebagai Ketua Pelaksana Harian yang mewakili, “ ujar Yusran salah satu anggota Sekretariat Komisi Informasi Aceh yang ikut menghadiri Perhelatan terkait transparansi tersebut di Instana Wapres.
Award itu diberikan setelah terlebih dahulu Komisi Informasi Pusat RI melakukan Evaluasi baik Melalui Website Pemerintah aceh (www.acehprov.go.id) maupun ketika Tim Komisi Informasi Pusat RI melakukan Visitasi langsung ke PPID Aceh di Seuramoe Informasi Aceh (28/11) di Jl. Sa. Mahmudsyah No. 14 Banda Aceh.
Secara terpisah Asriani, Koordinator Pelayanan PPID Aceh mengatakan “kita sangat bersyukur menerima award tersebut, walaupun peringkat tiga, kita cukup puas, sebab itu adalah hasil kerja keras Tim Pengelola PPID Aceh, serta merupakan dukungan dari berbagai lini di lingkungan Pemerintah Aceh. Kita juga mendapat support dari berbagai pihak termasuk Program Kerja sama Pemerintah Indonesia – Kinerja- USAID. “
Terkait Penerimaan Award tersebut , Pemerintah Aceh melalui PPID Aceh yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor : 335/2012, bahwa secara ex-Officio adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika Aceh, selama ini memang sedang berusaha membenahi system Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Aceh, hal ini adalah sesuai tuntutan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, lanjutnya.(/Fj/Yus/Mc-Aceh)