Dinas Kominfo dan Persandian Aceh Melakukan Pendampingan dan Penguatan PPID Utama dan PPID Pembantu Aceh Tamiang
PPID Aceh Tamiang | Rabu, 11 Oktober 2017
Karang Baru | Selasa, 10 Oktober 2017, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh melakukan pendampingan penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Aceh Tamiang.
Pendampingan penguatan Kelembagaan PPID yang dilaksanakan di Aula Bupati Kabupaten Aceh Tamiang itu, dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan menyepakati beberapa hal terkait pelayanan informasi publik dalam rangka memenuhi tuntutan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Dalam Inpres tersebut di tegaskan bahwa PPID Merupakan salah satu Tim yang bertugas mendokumentasi dan mempublikasi seluruh Informasi Publik melalui situs Resmi pemerintah di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk memberikan pelayanan Informasi Publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
PPID Aceh yang melekat pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, sebagai pembina bagi PPID Kabupaten/Kota akan terus berkoordinasi dan melakukan pendampingan dan penguatan agar PPID Kabupaten/Kota dapat melakukan pelayanan yang maksimal. apalagi dengan lahirnya PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Ada banyak perubahan yang terjadi akibat lahirnya beberapa regulasi tersebut, seperti nomenklatur Dinas di Seluruh Provinsi dan Kabupaten Kota berubah, sehingga dengan sendirinya maka banyak peraturan tentang pelayanan informasi juga berubah seperti, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dan SOP Standar Layanan Informasi termasuk struktur PPID juga berubah.
Oleh Karena itu PPID Aceh, terus meminta dan menghimbau PPID Kabupaten/Kota juga terus melakukan penyesuaian terhadap beberapa regulasi dimaksud. Untuk menyahuti Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, pendampingan Penguatan PPID difokuskan pada beberapa hal seperti;
1. Menyusun Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang wajib diumumkan, seperti infomrasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta dan informasi lainnya yang dapat diakses oleh Masyarakat.
2. Mengembangkan website, dan aplikasi yang dapat mempermudah akses informasi bagi masyatakat dan mengembangkan pelayanan Permohonan Informasi secara online.
3. Mempublikasi daftar Informasi Publik kedalam situs Resmi Pemerintah sebagimana target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh tahun 2016 – 2017 sebagai tuntutan Inpres Nomor 10 tahun 2016.
4. PPID segera menyusun dan melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
5. PPID agar selalu melakukan koordinasi dengan Tim Rencana aksi yang di koordinir oleh Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota
Hadir pada acara tersebut Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tamiang, Rianto Waris selaku Dewan Pertimbangan PPID Aceh Tamiang beserta beberapa PPID Pembantu yang berasal dari Inspektorat, BKPSDM, DPKAD, BLHK, Dinas PU, Dinas Kominfo dan Persandian dan beberapa SKPK lainnya. Adapun Tim PPID Provinsi Aceh langsung dihadiri oleh Kepala UPTD Seuramoe Aceh, Mukhlis, Pejabat Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Asriani S. Sos dan beberapa narasumber lainnya.