DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN SANDI ACEH MELAKUKAN PENDAMPINGAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECULIKAN KEPADA PPID UTAMA ACEH TAMIANG
PPID Aceh Tamiang | Jumat, 8 Oktober 2021 | Berita
Aceh Tamiang: Rabu (07/10/2021) Dinas Komunikasi Informatika dan Sandi Aceh melakukan pendampingan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Tamiang pada tanggal 07 dan 08 Oktober 2021 di Ruang Aula Media Center Diskominfosan Aceh Tamiang.
Kegiatan ini dibuka oleh kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang Batian, S.Kom, dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa di era digital seperti saat ini tidak semua informasi dapat diakses dan dipublis, itulah alasan mengapa adanya informasi yang dikecualikan.
Acara ini dilanjutkan dengan pembahasan daftar informasi dari tiap-tiap PPID Pembantu yang turut dihadiri oleh Ketua Pelakssana harian PPID Aceh Zalsufran, ST,M.Si, PPID Utama Aceh Tamiang Hendra, S.T, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Dokumentasi Eni Chairani, SE, Kasi Layanan Informasi Aceh Asriani S.Sos, M.Si, Kasi PPIPM M. Nurdin, S.E, kasi pengadun dan LI Ismirizal Fahry, S.H, Sekertaris Dinas Rudi, Kasi PP DPUPR M. Yusri Fadjar, Kasi SDA BUPR Mohd. Irsan Julian, S.T, perwakilan Diskominfo Aceh Alda Soraya dan Era Asuti, kasubbag Bantuan Hukum Ramza Gunawan, S,H.,M.H.
Dalam pembahasan kegiatan pendampingan ini disampaikan bahwa PPID mempunyai peran yang strategis, dikarenakan ini merupakan sebuah harapan dari undang-undang keterbukaan Informasi Publik, dimana badan publik mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi. Tetapi penolakan tersebut harus ada dasar hukumnya dengan alasan jelas.
Uji konsekuensi ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa PPID Badan Publik wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebelum menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.