INI TANGGAPAN PIHAK EKSEKUTIF ATAS PERTANYAAN ANGGOTA DEWAN DALAM PARIPURNA RAQAN PERUBAHAN APBK 2022

PPID Aceh Tamiang | Rabu, 28 September 2022 | Kabar Daerah 

Aceh Tamiang: Mewakili Bupati Aceh Tamiang, Asisten Pemerintahan, Syahri, SP menghadiri Rapat Paripurna ketiga, bertempat di Ruang Sidang DPRK Aceh Tamiang, Senin (26/09/22).

Rapat tersebut beragendakan Penyampaian Tanggapan/Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2022.

Membacakan pidato Bupati, Syahri menyampaikan jawaban untuk beberapa pertanyaan yang diajukan oleh para Anggota Dewan pada Sidang Paripurna kedua tepat 23 September lalu.

Pada penyampaian jawaban tersebut Syahri menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah berupaya mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran. Dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program menunjukkan, program yang tertuang dalam RPJMK dilaksanakan dan tuntas sebesar 51,61%, selebihnya angka sebesar 37,79% merupakan program yang belum tuntas dikerjakan, dan 10,60% tidak terlaksana.

“Dalam merealisasikan RPJMD, penyesuaian anggaran dan belanja pada RAPBK tahun anggaran 2022 mengikuti perkembangan situasi dengan upaya mengedepankan prinsip efesiensi dan efektifitas agar belanja daerah lebih optimal dan sejalan dengan RPJMD yang telah ditetapkan serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Tamiang,” ucap Syahri.

Mengenai strategi peningkatan PAD, Syahri kembali menjelaskan, pihak eksekutif telah melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan ekstensifikasi (menggali potensi PAD), intensifikasi (meningkatkan ketetapan).

Penjelasan kemudian berlanjut pada pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang agama, ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Dalam hal ini Syahri menyampaikan, Pemkab sudah melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga Islami, peningkatan sarana dan prasarana agama, dan peningkatan kualitas dakwah serta penyemarakkan syariat Islam.

Pada bidang ekonomi, Pemkab melaksanakan kegiatan yang membantu masyarakat baik di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, pangan, kelautan dan perikanan, koperasi, pemberdayaan usaha kecil memengah, industri kecil menengah dan perdagangan. Pada bidang pendidikan dan kesehatan sudah banyak kegiatan yang dilaksanakan dengan dukungan anggaran yang besar.

Disebutkan, belanja pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan perekonomian, dapat kami sampaikan bahwa pemenuhan pada bidang kesehatan sebesar 10?ri APBK telah terpenuhi, untuk bidang pendidikan sebesar 20?ri APBK juga telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan merupakan mandatory spending (belanja wajib).

“Sedangkan kegiatan-kegiatan yang langsung dapat dirasakan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah melaksanakan program hibah antara lain berupa bibit tanaman perkebunan, bibit ikan/udang, mesin penggiling padi, pembangunan dan rehabilitasi rumah sehat sederhana, serta penyediaan layanan air minum perpipaan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” lanjut Syahri lagi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sudah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial melalui kegiatan pembagian kebutuhan pokok berupa beras kepada masyarakat, serta melaksanakan operasi pasar murah pada 12 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang, yang diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat atas dampak kenaikan harga BBM. Adapun anggaran yang direncanakan untuk program penanganan dampak inflasi adalah sebesar Rp2.909.377.304.

Dikatakan, pemkab kini tengah bertransformasi menuju digitalisasi sebagai bentuk reformasi birokrasi dan optimasi pelayanan publik.

“Kami sampaikan bahwa secara perlahan tapi pasti Pemkab telah melaksanakan transformasi digital dengan melakukan beberapa penghematan anggaran. Salah satunya dengan melaksanakan pelantikan pejabat fungsional tertentu secara zoom meeting pada OPD masing-masing, juga beberapa pertemuan/koordinasi ke pemerintah pusat dan provinsi telah dilaksanakan secara virtual sehingga belanja perjalanan dinas menjadi efisien,” tutur Syahri membacakan jawaban tersebut.

Dalam konteks pengembangan pariwisata, Syahri menerangkan, berbekal Qanun 7/2020, pembangunan dan pengembangan kepariwisataan dilakukan melalui beberapa strategi, di antaranya perbaikan infrastruktur, dukungan penguatan usaha kuliner lokal, kerajinan cinderamata, pembangunan home stay, serta pembangunan sumber daya manusia melalui pokdarwis dan pelatihan pemandu wisata.

Sebelumnya dalam Sidang Paripurna pertama pada Jumat (23/9), Asisten Administrasi Umum, Drs. Tri Kurnia, menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tamiang T.A. 2022 sebesar Rp1.202.507.159.160, atau berkurang sebesar Rp14.654.992.862, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebelum perubahan yaitu sebesar Rp1.217.162.152.022.[Ar]