Kominfo : Indonesia Pelopor Keterbukaan Informasi
PPID Aceh Tamiang | Kamis, 28 November 2013
@IRNewscom | Wellington: SESDITJEN Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menyatakan Indonesia menjadi pelopor keterbukaan informasi publik dibandingkan negara anggota ASEAN lainnya.
"Indonesia 'leading' di ASEAN," katanya pada Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kedutaan Besar RI di Wellington, Selandia Baru, Kamis (28/11). Sosialisasi itu juga dihadiri Direktur Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Tulus Subardjono, Kuasa Usaha KBRI Wellington Ple Priatna, serta puluhan WNI di Selandia Baru dan sejumlah kalangan dari Negeri Kiwi itu.
UU Keterbukaan Informasi Publik diberlakukan sejak 30 April 2010 atau dua tahun setelah diundangkan dan kini membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang sangat baik dalam keterbukaan informasi publik, katanya. Ditingkat dunia, kata Ismail Cawidu, dari 177 negara, Indonesia menjadi negara ke-64 yang memiliki undang-undang keterbukaan informasi publik.
Sedangkan di tingkat ASEAN, katanya, Indonesia menjadi pelopor. Selain Indonesia, untuk tingkat ASEAN, Thailand juga telah memiliki undang-undang keterbukaan informasi publik sedangkan Filipina soal keterbukaan informasi publik, diatur melalui beberapa undang-undang.
Ismail Cawidu menegaskan bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik menyampaikan dan mengumumkan kepada publik mengenai laporan keuangan dan program kerjanya.
"Laporan keuangan yang diumumkan setelah diaudit," katanya.
Ismail menyebutkan untuk tingkat pusat, seluruh lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian telah memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) sedangkan di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, baru sekitar 40 persen yang memiliki PPID.
"Ini salah satu tantangan agar amanat UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan merata dan terimplementasi lebih baik," katanya.
Ple Priatna menambahkan bahwa di seluruh Perwakilan RI di luar negeri juga perlu memiliki PPID sebagai implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menegaskan badan publik yang tidak melayani keterbukaan informasi publik dapat diadukan oleh komponen masyarakat ke Komisi Informasi Publik untuk dilakukan ajudikasi yang hasilnya sama dengan keputusan pengadilan.
Dia mencontohkan waktu ICW mengadukan ke Komisi Informasi Publik soal rekening gendut sejumlah perwira tinggi Polri, kemudian kasusnya diusut.
Masyarakat, katanya, memang bisa mengadukan bila ada badan publik tidak melakukan keterbukaan informasi publik.
"Anggaran badan publik itu dibiayai oleh APBN maka wajib diketahui pengelolaan keuangan dan program kerjanya," katanya.
Ia menegaskan Indonesia telah beralih dari rezim tertutup yang pernah dialami pada era Orde Baru, kini menjadi rezim terbuka.
Meskipun demikian, ada batasan informasi yang tidak bisa dibuka seperti misalnya membuka informasi pertahanan negara, informasi yang dapat mengganggu proses hukum, soal kekayaan alam bagi pengelolaan ekonomi, dan berbagai informasi yang bersifat pribadi. [ant/fir]
Sumber Berita: www.indonesiarayanews.com