PEMKAB ACEH TAMIANG SERAHKAN BANTUAN PAKET USAHA DAN RUMAH KEPADA PMI KORBAN KEKERASAN
PPID Aceh Tamiang | Senin, 17 Oktober 2022 | Kabar Daerah
Aceh Tamiang: Jum’at, (14/10/22) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali menyerahkan bantuan paket usaha dan rumah layak huni kepada Lili Herawati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban kekerasan di Malaysia di kediamannya, Kampung Blang Kandis.
Bantuan sebesar 10 Juta Rupiah yang diserahkan langsung Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya mengambil langkah-langkah kongkret terhadap proses pemulangan Hera kembali ke tanah air.
Wabup Insyafuddin menyampaikan bantuan paket usaha ini diperuntukkan untuk modal memulai usaha guna melanjutkan kehidupan ke depan.
“Jumlahnya memang tidaklah banyak, namun ini salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Aceh Tamiang yang serius membantu masyarakat”, tutur Wabup Insyafuddin.
Selain itu juga, beberapa saat lalu Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn telah meminta langsung kepada Baitul Mal untuk membantu perbaikan kondisi rumah orang tua Hera yang dinilai tidak layak huni.
“Pemerintah tidak bisa memberikan banyak. Mudah-mudahan bantuan ini bisa menjadi penyejuk penawar hati Bapak (ayah Herawati) beserta keluarga”, pungkas Insyafuddin.
Insyafuddin juga memuji kinerja Camat Bandar Pusaka, Cakra Agie dan Datok Penghulu Blang Kandis, Rusli yang dinilai sangat memperhatikan warganya.
Camat Bandar Pusaka, Cakra Agie juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan membantu proses pemulangan Lili Herawati ke tanah air.
Perlu diketahui, Lili Herawati merupakan Pekerja Migran Indonesia asal Blang Kandis, Bandar Pusaka yang bekerja di Malaysia. Namun sayang, selama 8 tahun lamanya Ia mengalami penyiksaan bahkan penyekapan oleh majikannya sendiri. Hasil kerja kerasnya selama itu juga tidak pernah dibayarkan.
Kepulangan Lili Herawati ke kampung halamannya setelah Ia berhasil menang dalam pengadilan gugatan di Mahkamah Buruh Malaysia. Mahkamah Buruh Malaysia pada 22 Juli 2022 memutuskan majikan Lili Herawati bersalah dan wajib membayar denda sebesar 67.000 Ringgit atau Rp 225 juta. Denda ini juga sudah dibayarkan langsung ke rekening Lili Herawati. [Ar]