Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Aceh Tamiang
PPID Aceh Tamiang | Selasa, 16 Oktober 2018
Aceh Tamiang – Selasa (2/10) Tim PPID Provinsi Aceh, LSM MaTA dan PPID Utama beserta PPID Pembantu Aceh Tamiang melakukan rapat penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang di Aula Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang pukul 09.00 WIB.
Rapat Penyusunan dilakukan karena PPID Pembantu Aceh Tamiang belum memiliki Daftar Informasi Publik yang tentu saja belum dapat mengklasifikasikan informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan untuk publik sehingga berpotensi terjadinya sengketa informasi.
Acara dibuka oleh Bupati Aceh Tamiang, diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Drs. Rianto Waris, SE. Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Daftar Informasi Publik sebagai daftar yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik merupakan suatu hal penting yang harus dimiliki oleh sebuah badan publik.
“Oleh karena itu, Saya tegaskan kepada PPID Utama Kabupaten Aceh Tamiang dan khususnya kepada PPID Pembantu untuk segera membuat Daftar Informasi Publik (DIP) SKPK masing-masing serta mempublikasikannya melalui situs resmi atau website SKPK masing – masing” ujar beliau.
Rapat tersebut menghasilkan rencana tindak lanjut berupa :
- Unit Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Melakukan Penyusunan Daftar Informasi Publik.
- PPID Utama Menyurati PPID Pembantu Proses Penyusunan Daftar Informasi Publik.
- Informasi Publik yang disusun adalah :
1. Informasi Tersedia Setiap Saat 2. Informasi Berkala 3. Informasi Serta Merta 4. Informasi Yang Dikecualikan -
Daftar Informasi Publik dari OPD Disampaikan kepada Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang C.Q PPID Utama Kabupaten Aceh Tamiang Paling Lambat Tanggal 16 Oktober 2018.
- Informasi Yang Dikecualikan Usulan dari OPD akan Dilakukan Uji Konsekuensi oleh Tim Uji Konsekuensi dengan Melibatkan OPD yang Bersangkutan Sebelum Ditetapkan dengan Keputusan Bupati.(*)