SOSIALISASI PPID PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG

PPID Aceh Tamiang | Jumat, 28 Juni 2019

Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Kominfo dan Persandian menyelenggarakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (26/06/2019) di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Karang Baru, Pukul 09.00 WIB.

Sosialisasi dimulai oleh laporan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Drs. Amiruddin, Y selaku Ketua Panitia. Dalam laporannya, Amiruddin, Y, menyampaikan bahwa Sosialisasi ini bertujuan agar PPID Utama dan PPID Pembantu di setiap SKPK memahami tugas pokok dan fungsinya. Selain itu PPID Pembantu juga diharapkan dapat segera menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan.

Bupati Aceh Tamiang dalam sambutannya, dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Drs. H. Basyaruddin, mengatakan bahwa pada tahun 2019 ini, Pemkab. Aceh Tamiang telah menorehkan prestasi sebagai Pemerintah Kabupaten yang pertama sekali melakukan launching Daftar Informasi publik (DIP) di Provinsi Aceh.

“Saya tegaskan kepada PPID Utama dan PPID pembantu untuk terus melakukan penguatan PPID di setiap SKPK masing-masing. Dan mempublikasikan informasi publiknya melalui situs resmi atau website SKPK masing-masing. Sehingga seluruh informasi publik dapat tersampaikan secara baik kepada publik. Dan tidak lagi terjadi sengketa informasi di Kabupaten Aceh Tamiang” tegas Bupati selanjutnya.

Hadir pada acara sosialisasi Para Kepala SKPK, PPID Pembantu masing-masing SKPK dan Narasumber H. Hamdan dari Komisi Informasi Aceh Serta Cut Asmaul Husna, tenaga ahli PPID Aceh.(*)