Dishubkomintel Aceh Gelar Bimtek PPID

PPID Aceh Tamiang | Kamis, 22 Oktober 2015

Banda Aceh, 20 Oktober 2015 - Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh menggelar bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  (PPID) tingkat Kabupaten Kota se-Aceh di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh, Selasa (20/10). Bimtek yang diikuti oleh 23 peserta dari seluruh Aceh ini dibuka langsung oleh Kepala UPTD Seuramoe Informasi Aceh, Dr. Ir. Sanasi, MM yang mewakili Kepala Dishubkomintel Aceh.

Sanasi dalam sambutannya menjelaskan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berkembang serta maju dari waktu ke waktu menjadi sangat penting. Informasi yang cepat dan tepat sangat dibutuhkan, terutama di instansi pemerintah. Maka media informasi dalam hal ini website atau situs pemerintah sangat berperan penting yang tidak hanya menyajikan laporan akan tetapi juga berita aktual dan langsung dari pengamatan obyek di lapangan.

“Website juga berfungsi sebagai sarana pembentukan opini yang sangat konstruktif,”ungkapnya.

Sanasi berharap dalam bimtek ini, peserta bisa memperoleh penguasaan wawasan dan pengetahuan tentang materi undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Peserta juga memilki keterampilan dalam hal teknis pelayanan serta memiliki kemampuan  dalam membangun komunikasi, antar lini serta dapat melayani permintaan informasi  dengan baik, cepat, tepat,  akurat mudah dan sederhana serta bertanggung jawab.

“Dengan menguasai tiga pengetahuan itu, saya yakin keberadaan PPID di jajaran pemerintahan kabupaten/kota akan bisa berfungsi secara maksimal. Dengan demikian, PPID akan bisa berperan dalam mendorong terciptanya semangat keterbukaan di tengah-tengah masyarakat aceh,” harapnya.

Kehadiran PPID, lanjutnya, juga dapat menjadi salah satu bagian dalam aksi pencegahan korupsi. Pentingnya pengaruh PPID sudah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 356/3772/SJ/ tentang Perubahan atas surat Edaran Kemendagri nomor 356/7498/SJ/ tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan  Pelaporan Aksi  Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AKSI-PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015.

“Oleh karenanya, mari kita dukung aksi PPK dengan memaksimalkan fungsi PPID di kabupaten kota kita masing-masing,”ajaknya.

Dalam bimtek ini turut dihadirkan narasumber dari Dishubkomintel Aceh, Komisi Informasi Aceh, Bappeda Aceh dan fasilitator keterbukaan informasi publik.