KIA Lakukan Pemeriksaan Setempat di Aceh Tamiang

PPID Aceh Tamiang | Senin, 1 Oktober 2018 | Berita 

Aceh Tamiang – Rabu (26/09) Komisi Informasi Aceh melakukan pemeriksaan setempat terhadap Inspektorat Aceh Tamiang pukul 09.00 WIB di Aula Inspektorat Aceh Tamiang. Pemeriksaan dilakukan karena terjadinya sengketa informasi antara Pemohon Informasi dengan Inspektorat Aceh Tamiang.

Pemeriksaan setempat dibuka oleh ketua Majelis Komisioner, Drs. Yusran, M.Si. Dalam kesempatan tersebut ketua Majelis mengatakan “Pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis Komisi Informasi untuk memberikan keyakinan kepada Majelis dalam mengambil kesimpulan untuk membuat keputusan”ujar Drs. Yusran, M.Si.

Hamdan Nurdin, S.Sos, M.Si selaku anggota Majelis Komisioner juga mengajukan beberapa pertanyaan kepada Tim PPID Utama dan PPID Pembantu Inspektorat untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang diperlukan terkait dengan sengketa informasi.

Sengketa Informasi terjadi karena Inspektorat Aceh Tamiang menolak memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Aceh Tamiang dari tahun 2013-2016 kepada pemohon informasi. Namun pemohon informasi tidak terima dengan penolakan tersebut, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 PPID Pembantu Inspektorat Aceh Tamiang bersikukuh bahwa LHP Kabupaten Aceh Tamiang adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. “LHP adalah informasi yang dikecualikan sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017” ujar salah seorang anggota Tim PPID Pembantu Inspektorat, Hendra.

Setelah melakukan sesi tanya jawab dan memeriksa beberapa dokumen, Majelis Komisioner Informasi Aceh mengakhiri pemeriksaan setempat. Dan akan melakukan tahapan berikutnya yakni, pengambilan keputusan terhadap sengketa informasi antara Inspektorat Aceh Tamiang dan Pemohon Informasi.(*)(HD/AS/RH)