"Website Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang" 10 Besar Terbaik Kategori Kabupaten/Kota Se-Aceh

PPID Aceh Tamiang | Selasa, 28 November 2017

Karang Baru - Senin, (27/11/17) Tim Komisi Informasi Aceh melakukan Visitasi terkait Evaluasi atas Kepatuhan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait dengan Standar Layanan Informasi Publik (Peraturan Komisi Informasi - PERKI Nomor 1 Tahun 2010) ke Kabupaten Aceh Tamiang.

Evaluasi tahap awal dilakukan melalui evaluasi website masing-masing Badan Publik yang berlangsung sejak tanggal 09 s/d 13 September 2017, mengacu pelaksanaan Pasal 9 UU KIP jo Pasal 11 PERKI Nomor 1 Tahun 2010. Selanjutnya akan dievaluasi tingkat kepatuhan Badan Publik dalam membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Berdasarkan hasil evaluasi website masing-masing Badan Publik tersebut, Komisi Informasi Aceh (KIA) telah menetapkan 10 (sepuluh) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan 10 (sepuluh) Pemerintah Kabupaten/Kota dengan website terbaik. Dan Kabupaten Aceh Tamiang merupakan salah satu dari Kabupaten/Kota dengan website terbaik tersebut.

Adapun Tim Komisi Aceh yang berkunjung ke Aceh Tamiang, yakni :

  1. H. Hamdan Nurdin, S. Sos, M. Si (Komisioner Komisi Informasi Aceh)
  2. Hj. Nurlaily Idrus, SH, MH (Komisioner Komisi Informasi Aceh)
  3. Fitri Darmayanti, SE (Staf)
  4. Muhammad, ST (Staf)

Tim Komisi Informasi Aceh disambut oleh Kepala Bidang Pelayanan Media dan Informasi Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang, Rizah Anum, SE.

Di dalam Visitasi ini Tim Komisi Informasi Aceh melakukan verifikasi terhadap ketersediannya data/informasi publik yang terpublish di Website PPID Kabupaten Aceh Tamiang (ppid.acehtamiangkab.go.id) dan Website Kabupaten Aceh Tamiang (acehtamiangkab.go.id). Pada saat kunjungan ini H. Hamdan Nurdin, S. Sos, M. Si mengatakan "Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak masyarakat yang dijamin Undang-Undang. Menutup informasi kepada masyarakat oleh Badan Publik maka mereka (masyarakat) dapat mengadu ke Komisi Informasi untuk penyelesaian sengketa informasi. Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam amandemen Pasal 28 F, UUD 1945. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menyampaikan informasi kepada masyarakat".

Selaras dengan pernyataan diatas Hj. Nurlaily Idrus, SH, MH pada kesempatan yang sama memberikan himbauan sebagai berikut : "Gunakan hak anda sebagai warga negara untuk memperoleh informasi publik pada badan publik yang menggunakan anggaran negara. Sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik."

Usai melakukan Visitasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Tim akan bertolak ke Kabupaten Aceh Utara.