SERIUS PENANGANAN COVID-19, BUPATI MURSIL BERSAMA FORKOPIMDA ATUR STRATEGI DAN LANGKAH PENANGANAN

PPID Aceh Tamiang | Rabu, 1 September 2021 | Berita 

Aceh Tamiang: Serius menangani pencegahan Covid-19 dengan status lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat disusul dengan status zona merahnya, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn mengadakan rapat bersama Unsur Forkopimda dan Dinas terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19, pada Senin (30/08/21).

Membahas langkah dan strategi penanganan pencegahan Covid-19, Bupati Mursil menjelaskan pokok-pokok permasalahan yang melatarbelakangi peningkatan kasus Covid-19 di Aceh Tamiang. Pokok-pokok permasalahan tersebut yaitu kasus penolakan pemakaman secara protkes yang massive di Tamiang, kasus positif dan meninggal yang signifikan (termasuk yang berdiam di rumah), dan kasus keramaian (musik) di Cafe termasuk kenduri atau pesta yang selama ini memang mengabaikan protkes.

Pada rapat tersebut, Bupati Mursil meminta pendapat dan masukan dari 3 (tiga) pokok permasalahan tersebut, agar semua pihak saling bersinergi dalam membantu menangani penurunan kasus Covid-19. Diakui oleh Mursil pada fase kedua di tahun ini, tantangan jauh lebih berat dari tahun yang sudah. Ia menyebutkan penyebabnya ialah masyarakat sudah abai dan terbiasa melanggar protkes seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak.

Masukan masukan dari para Unsur Forkopimda menghasilkan beberapa strategi dan langkah penanganan pencegahan Covid-19. Adapaun beberapa strategi tersebut yaitu pada bidang kesehatan akan digiatkan vaksinasi di masing-masing kecamatan terutama yang akan diprioritaskan adalah guru dan lansia karena keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk tetap melaksanakan pendidikan. Pada urusan pemulasaran jenazah Covid-19, masyarakat diminta untuk patuh terhadap kewajiban Protkes yang telah diwajibkan oleh pihak RSUD terutama pada kasus jika pasien meninggal dinyatakan dengan suspek covid-19 padahal hasil PCR belum keluar maka pihak keluarga wajib mengikuti protkes yang telah berlaku.

Strategi lain ialah penetapan zona perdesa, dalam hal ini, Bupati Mursil meminta camat untuk membuat sebuah skema peta zona desa yang dilaporkan perkembangannya setiap hari kepada Satgas. Adanya penetapan zona perdesa membantu mengawali kasus lonjakan covid-19, dengan begitu Satgas bisa mengetahui wilayah mana yang masuk kedalam zona darurat ataupun zona hijau.

“Kita sulit untuk mengawal hajatan/pesta masyarakat, dengan adanya penetapan zona perdesa, ini sangat membantu Pemerintah terutama Satgas melihat apakah wilayah seseorang yang ingin membuat hajatan tersebut boleh dibuat atau tidak. Jika wilayah mereka terdeteksi dalam zona hijau, maka orang yang punya hajatan boleh melaksanakan acara tersebut, namun tetap dengan pengawalan ketat dan patuh protkes”, begitu ungkap Mursil.
Tidak sampai disitu saja, Tim Satgas juga mewajibkan agar seluruh pelayanan cafe, warkop, toko untuk wajib vaksin, nantinya juga pihak Dinas Kesehatan akan bekerjasama dengan Disdukcapil untuk mendata warga yang belum vaksinasi melalui data NIK.

Pada bidang keagamaan, Satgas Aceh Tamiang akan melaksanakan himbauan melalui Imam di masjid-masjid untuk menjaga kesehatan dan melaksanakan protkes.

Direncanakan, malam nanti Bupati Mursil akan melaksankan rapat penangan Covid-19 bersama Camat, Direktur RSUD Kepala Dinas Kesehatan dan beberapa Kepala Dinas lainnya di Pendopo Bupati membahas kembali langkah-langkah penanganan yang lebih tepat.

“Mau tidak mau kita harus mengambil langkah-langkah ini dan lebih tegas kepada masyarakat kalau tidak kita yang akan repot kedepannya, sehingga kebijakan ini nanti akan dikembangkan lagi dengan Camat setempat. Saat ini kita tidak hanya berperang melawan covid tetapi juga berperang melawan hoaks.,” ujarnya mengakhiri.

 

Tags acehtamiang  covid-19  satgascovid  bupatiacehtamiang